Hukum asalnya merubah sesuatu yang Allah ciptakan pada diri seseorang adalah dilarang, berdasarkan firman Allah,
“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” (QS. An-Nisa: 119).
Ayat ini menjelaskan bahwa merubah ciptaan Allah termasuk sesuatu yang
haram dan merupakan bujuk rayu setan kepada anak Adam yang melakukan
kemaksiatan.
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah
hadis dari Ibnu Mas’ud, ia mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam melaknat perempuan yang mencabut (alisnya), menata giginya agar
terlihat lebih indah yang mereka itu merubah ciptaan Allah.
Hadis ini merupakan laknat (dari rasulullah) kepada wanita-wanita yang
mencabut alisnya dan menata giginya dikarenakan mereka telah merubah
ciptaan Allah. Dalam riwayat yang lain dikatakan, orang-orang yang
merubah ciptaan Allah.
Namun, dalam beberapa hal ada
pengecualian yang dibolehkan oleh syariat. Seperti dalam keadaan darurat
dan mendesaknya kebutuhan, maka tidak mengapa merapikan gigi karena
suatu hal yang darurat dan kebutuhan. Darurat dalam kategori syariat
yaitu gigi yang ompong atau gingsul, yang perlu diubah karena sulit
mengunyah makanan atau agar berbicara dengan fasih dll. Dalil mengenai
hal ini adalah ‘Arjafah bin As’ad radhiallahu’anhu, ia mengatakan,
“Hidungku terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah. Aku pun
menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku.
Lal Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku menggantinya
dengan emas.” (HR. Tirmidzi, An-Nasai, dan Abu Dawud).
Perintah
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Arjafah untuk
memperbaiki hidungnya dengan emas merupakan dalil bolehnya memperbaiki
gigi. Adapun memperbaiki gigi yang cacat, maka tidak ada larangan untuk
menatanya agar hilang cacatnya.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya,
“Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini
dibagi menjadi dua kategori:
Pertama, jika tujuannya supaya
bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat
lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita
membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan
demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.
Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia
melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada
gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa
jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk
membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau
cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil),
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang
hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas,
yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk
mempercantik diri.
Allahu a’lam...